Apa Itu Hari Perempuan Sedunia? Serta Pro Dan Kontra Di Indonesia.
Pasti belum banyak yang tahu ada apa dengan tanggal 8 Maret? Sama juga dengan saya, hari ini pas buka Google langsung muncul gambar seperti ini:
Karena penasaran langsung tidak basa-basi saya click gambar dari Google dan muncul lah hasil pencarian dari berbagai situs, salah satunya Wikipedia yang menulis artikel seperti ini:
Hari Perempuan Internasional dirayakan pada tanggal 8 Maret
setiap tahun. Ini adalah sebuah hari besar yang dirayakan di seluruh
dunia untuk memperingati keberhasilan kaum perempuan di bidang ekonomi,
politik dan sosial. Di antara peristiwa-peristiwa historis yang terkait
lainnya, perayaan ini memperingati kebakaran Pabrik Triangle Shirtwaist di New York pada 1911 yang mengakibatkan 140 orang perempuan kehilangan nyawanya.
Gagasan tentang perayaan ini pertama kali dikemukakan pada saat memasuki abad ke-20 di tengah-tengah gelombang industrialisasi
dan ekspansi ekonomi yang menyebabkan timbulnya protes-protes mengenai
kondisi kerja. Kaum perempuan dari pabrik pakaian dan tekstil mengadakan
protes pada 8 Maret 1857 di New York City.
Para buruh garmen memprotes apa yang mereka rasakan sebagai kondisi
kerja yang sangat buruk dan tingkat gaji yang rendah. Para pengunjuk
rasa diserang dan dibubarkan oleh polisi. Kaum perempuan ini membentuk serikat buruh mereka pada bulan yang sama dua tahun kemudian.
Di Barat, Hari Perempuan Internasional dirayakan pada tahun sekitar
tahun 1910-an dan 1920-an, tetapi kemudian menghilang. Perayaan ini
dihidupkan kembali dengan bangkitnya feminisme pada tahun 1960-an. Pada tahun 1975, PBB mulai mensponsori Hari Perempuan Internasional. (Sumber)
Setiap ada peringatan tertentu pasti Google akan menampilkannya dengan tujuan untuk mengingatkan kita semua yang hidup di dunia ini tidak lupa akan sejarahnya masing-masing, baik itu sejarah bangsa sendiri maupun sejarah yang ada di dunia.
Sedangkan di Indonesia, peringatan Hari Perempuan Sedunia ini, diperingati dengan berbagai cara yaitu seperti ber-demo atau hanya ingin mengekspresikan diri mereka sebagai perempuan, bahkan ada juga yang menghimbau secara positif, seperti ini:
"Saatnya kaum perempuan Indonesia memaknai secara positif peringatan
ini, untuk meningkatkan kapasitas dirinya," ujar anggota Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera DPR, Jazuli Juwaini, Kamis (8/3/2012), di Jakarta. (Sumber)
Bahkan Antaranews di salah satu situs resminya memberitakan bahwa Amnesty Internasional meminta Pemerintah Indonesia untuk menerapkan larangan sunat pada wanita.
Seperti yang dikatakan oleh Josef Roy Benedict, Campaigner -
Indonesia & Timor-Leste Amnesty International Secretariat kepada
ANTARA London, sehubungan dengan Hari Perempuan Internasional pada
tanggal 8 Maret.
"Amnesty International menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mencabut peraturan pemerintah 2010 yang mengizinkan 'sunat perempuan,'" ujarnya.
Pihak berwenang juga harus menghapuskan praktik berbahaya ini dengan menerapkan undang-undang khusus dengan hukuman yang sesuai yang melarang segala bentuk mutilasi kelamin perempuan (female genital mutilation/FGM)
"Amnesty International menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mencabut peraturan pemerintah 2010 yang mengizinkan 'sunat perempuan,'" ujarnya.
Pihak berwenang juga harus menghapuskan praktik berbahaya ini dengan menerapkan undang-undang khusus dengan hukuman yang sesuai yang melarang segala bentuk mutilasi kelamin perempuan (female genital mutilation/FGM)
Kenapa?
Mereka mengatakan bahwa peraturan pemerintah 2010 tentang "sunat perempuan" sebagai "kemunduran dalam memerangi kekerasan terhadap perempuan".
Amnesty
International khawatir bahwa peraturan 2010 membenarkan dan mendorong
mutilasi kelamin perempuan, sebuah praktik yang menimbulkan rasa sakit
dan penderitaan terhadap perempuan dan anak perempuan, dan karenanya
melanggar larangan mutlak terhadap penyiksaan dan penganiayaan.
Efek fisik dari mutilasi kelamin perempuan dapat termasuk rasa sakit, shock, pendarahan, kerusakan pada organ sekitar klitoris dan labia serta infeksi.
Efek jangka panjang termasuk infeksi kronis kepada saluran kemih, batu dalam kandung kemih dan uretra, kerusakan ginjal, infeksi saluran reproduksi akibat terhambatnya aliran menstruasi, infeksi panggul, infertilitas, jaringan parut yang berlebihan, keloid (dibangkitkan, berbentuk tidak teratur, semakin memperbesar bekas luka) dan kista dermoid.
Sebuah survey tahun 2009, di seluruh Indonesia, tentang mutilasi kelamin perempuan, yang diterbitkan oleh Lembaga Studi Kependudukan dan Gender, Universitas Yarsi, Jakarta, menemukan komplikasi utama yang dialami oleh perempuan dan anak perempuan berupa pendarahan, trauma psikologis dan infeksi.
Praktik mutilasi kelamin perempuan menunjukkan penstereotipean (pelabelan) yang diskriminatif mengenai kelamin perempuan yang "kotor" atau merendahkan; bahwa perempuan tidak berhak membuat pilihan mereka sendiri mengenai seksualitas dengan cara yang sama dengan laki-laki; dan perempuan dan anak perempuan hanya bisa bermartabat secara penuh dalam praktik keagamaan jika badan mereka diubah, artinya ada yang secara inheren salah dengan tubuh perempuan. sumber
Efek fisik dari mutilasi kelamin perempuan dapat termasuk rasa sakit, shock, pendarahan, kerusakan pada organ sekitar klitoris dan labia serta infeksi.
Efek jangka panjang termasuk infeksi kronis kepada saluran kemih, batu dalam kandung kemih dan uretra, kerusakan ginjal, infeksi saluran reproduksi akibat terhambatnya aliran menstruasi, infeksi panggul, infertilitas, jaringan parut yang berlebihan, keloid (dibangkitkan, berbentuk tidak teratur, semakin memperbesar bekas luka) dan kista dermoid.
Sebuah survey tahun 2009, di seluruh Indonesia, tentang mutilasi kelamin perempuan, yang diterbitkan oleh Lembaga Studi Kependudukan dan Gender, Universitas Yarsi, Jakarta, menemukan komplikasi utama yang dialami oleh perempuan dan anak perempuan berupa pendarahan, trauma psikologis dan infeksi.
Praktik mutilasi kelamin perempuan menunjukkan penstereotipean (pelabelan) yang diskriminatif mengenai kelamin perempuan yang "kotor" atau merendahkan; bahwa perempuan tidak berhak membuat pilihan mereka sendiri mengenai seksualitas dengan cara yang sama dengan laki-laki; dan perempuan dan anak perempuan hanya bisa bermartabat secara penuh dalam praktik keagamaan jika badan mereka diubah, artinya ada yang secara inheren salah dengan tubuh perempuan. sumber
Jika di lihat dari segi Agama Islam:
Khitan Perempuan menurut Quraish Shihab "Tidak ada hadits yang shahih menyangkut khitan wanita. Ini terpulang kepada penilaian medis. Jika para dokter menilainya baik, maka Islam membenarkannya dan bila dinilai buruk, maka Islam melarangnya." Sumber
Sementara menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, tidak semua bagian pada alat kelamin perempuan boleh disunat. Salah satu bagian yang mutlak tidak boleh dilukai atau
dirusak adalah klitoris, bagian paling sensitif terhadap rangsang
seksual, tentunya itu adalah bagian yang bisa memberikan kenikmatan seksual bagi perempuan.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, drg Murti Utami mengatakan sunat perempuan yang diatur dalam Permenkes No 1636/MENKES/PER/2010 tentang Sunat Perempuan berbeda dengan definisi Female Genital Mutilation (FGM) versi organisasi kesehatan dunia atau WHO.
Bagian yang diizinkan dalam sunat perempuan hanyalah berupa sayatan kecil pada kulit yang menutup klitoris tapi bukan klitorisnya.Sementara dalam aturan WHO tidak boleh ada mutilasi dalam alat kelamin perempuan yang terbagi dalam 4 klasifikasi:
- Kategori pertama adalah pelarangan "prepuce" atau clitoridectomy, yakni pemotongan sebagian atau seluruh bagian klitoris.
- Kategori kedua adalah pelarangan pemotongan klitoris dan sebagian atau seluruh bagian pada labia mayora.
- Kategori ketiga, pelarangan sayatan atau pemotongan bisa dilakukan di seluruh bagian alat kelamin luar termasuk jahitan untuk mempersempit lubang vagina.
- Kategori keempat adalah pelarangan segala bentuk tindakan berbahaya mulai dari penusukan, pelubangan dan penggoresan terhadap bagian apapun pada alat kelamin perempuan. Seperti dikutip dari WHO.int, tindik vagina termasuk dalam FGM kategori keempat.
Aturan Permenkes sunat perempuan yang hanya membolehkan sayatan kecil pada kulit yang menutup klitoris tapi bukan klitorisnya memang agak berbeda dengan klasifikasi sunat perempuan WHO.
Karena dalam WHO memang segala hal yang menyakiti kelamin perempuan
dilarang. Tapi menurut Permenkes tersebut tindakan tersebut tidak
menyalahi aturan mutilasi WHO. Sumber
Bagaimana solusinya?
- Jika itu mengakibatkan kerusakan pada kesehatan, sebaiknya tidak dilakukan.
- Namun jika tidak mengakibatkan efek samping bahkan tidak menjadi fatal di masa yang akan datang, dari segi Agama Islam pun tidak melarang jika itu hal yang baik...
- Tapi semua penilaian itu kembali lagi kepada pribadi masing-masing..
Semoga Bermanfaat..
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !