Kepala Bappebti Kemendag, Sayhrul R. Sempurnajaya mengatakan, masyara kat perlu waspada jika ingin terlibat dalam bisnis emas."Kegiatan di bidang investasi emas tersebut sangat berbeda dengan skema transaksi yang dilakukan dalam bidang perdagangan berjangka komoditi," kata Syahrul dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (2/3/2013).
Ia mencontohkan beberapa perusahaan investasi di bidang perdagangan emas seperti Raihan Jewellery, Golden Trader Indonesia Syariah, Virgin Gold Mining Corporation, dan Trimas Mulia.
Menurutnya, semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh Raihan Jewellry atau perusahaan sejenisnya diduga kuat menggunakan skema money game atau skema ponzi, yaitu memutar dana nasabah dengan cara membayar bonus nasabah lama dengan uang nasabah baru. "Hal ini terus berlangsung hingga jumlah dana dari nasabah baru tak bisa lagi menutupi pembayaran bonusnya," ujarnya.
Misalkan skema perdagangan yang dilakukan oleh Raihan Jewellery sebenarnya merupakan transaksi fisik emas biasa, dimana harga emas yang ditawarkan 20%-25% lebih mahal dari harga pasar fisik biasa atau harga logam mulia yang dihasilkan oleh Antam.
"Dalam skema ini, pihak perusahaan memberikan bonus atau fixed income setiap bulannya selama periode tertentu kepada setiap Investor," katanya.
Skema yang dilakukan selanjutnya adalah dengan investasi emas non fisik. Artinya emas yang telah dibeli oleh investor, dititipkan kembali kepada Raihan Jewellery dan nasabah memegang bukti pembayaran dan surat perjanjian investasi, dengan kontrak investasi berdurasi 6 bulan atau 12 dan bonus tetap bulanan 4,5% dan 5,4% dari nilai investasi nasabah. "Jika masa kontrak berakhir, nasabah bisa menjual kembali emas tersebut kepada Raihan Jewellery seharga pembeli awal,"ujarnya.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Raihan Jewellery, kata Syahrul, sebenarnya sudah banyak dilakukan di Indonesia, seperti yang pernah terjadi beberapa tahun lalu pada PT QSAR, perusahaan bidang perkebunan di Sukabumi. Perusahaan tersebut mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan modus operandi yang sama seperti Raihan Jewellry.
Syahrul menegaskan bahwa skema tersebut sangat berbeda dengan sistem transaksi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. "Kami pastikan bahwa jenis usaha dan seluruh kegiatan dari perusahaan seperti Raihan Jewellery tidak ada hubungannya sama sekali dengan Perdagangan Berjangka, yang berada di bawah Pengawasan Bappebti," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, dia berharap agar berbagai jenis kegiatan investasi yang merugikanmasyarakat tersebut dapat ditertibkan oleh pihak yang berwajib dan Satgas Waspada Investasi.
Telkomsel BlackBerry8520®