Disini saya mencoba berbagi dengan mem-posting dari beberapa berita dan keterangan yang saya dapatkan dari beberapa blog lain maupun situs internet yang juga membahas masalah SOPA dan PIPA.
Apa itu SOPA dan PIPA?
SOPA atau Stop Online Piracy Act, PIPA Protect IP Act adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan.
Ya tentu saja dengan arti dari definisi tersebut, bertujuan untuk melindungi pemegang hak cipta dari segala jenis pembajakan yang ada di dalam dunia maya.
Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.
- Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
- RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.
Contoh Kasus:
Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta.
Apa Dampak Dari SOPA Dan PIPA?
Peneliti senior dari Kemitraan Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia atau lebih dikenal dengan ICT Watch, Donny Budhi Utoyo, menuturkan, bagi mayoritas pengguna sosial media di Indonesia, tidak terlalu kerasa. Tapi, bagi yang menggunakan Internet sebagai sumber informasi, tentu terkena dampaknya. Soalnya situs-situs seperti Wikipedia, Wikileaks,atau YouTube harus bisa memastikan bahwa situs mereka tidak mengandung konten yang melanggar hak cipta.
Sekali ketahuan suatu situs mengandung konten yang melanggar hak cipta, maka risikonya akan digugat dan bisa berakhir dengan penutupan hingga pemutusan aliran bisnis. "Niat awal UU ini baik untuk melindungi hak cipta," kata pengajar cyber journalism di Universitas Bina Nusantara ini saat dihubungi Kamis, 19 Januari 2012. Sayangnya, potensi kerusakannya bisa merembet ke mana-mana, lebih dari tujuan awal: perlindungan hak cipta. Tempo
Setuju Atau Tidak Dengan SOPA Dan PIPA?
Sebagai salah satu dari pengguna internet, tentu saja saya tidak setuju dengan pembatasan oleh Undang-Undang SOPA Dan PIPA.
Seperti yang diberitakan oleh Beritasatu.com,
Pendiri dan CEO Facebook, yang merupakan situs jejaring sosial terpopuler di dunia, Mark Zuckerberg, menyatakan dirinya tidak mendukung Stop Online Piracy Act (SOPA) atau Protect IP Act(PIPA).
Saat banyak situs yang memasang tanda hitam untuk memprotes SOPA dan PIPA termasuk situs Wikipedia, Sang pemiliki Facebook ini membuat post di halaman Facebook dan Twitter miliknya.
Uniknya, untuk akun Twitter tersebut, merupakan tweet pertama yang dibuat Zuckerberg setelah sempat 3 tahun tidak berkicau.
Selain itu, Zuckerberg mem-posting link ke halaman Facebook Washington DC yang berisi informasi lebih jauh mengenai sikap resmi Facebook dalam menanggapi SOPA dan PIPA.
Dalam laman facebooknya, Mark Zuckerberg menuliskan sebagai berikut :
Internet merupakan peralatan terkuat yang kita miliki untuk membuat dunia lebih terbuka dan saling terhubung.
Kita tidak dapat membiarkan hukum yang dibuat secara kurang sehat itu, menghalangi perkembangan internet.
Oleh karenanya Facebook menentang SOPA dan PIPA, dan kami akan terus menentang hukum apapun yang akan melukai internet.
Oleh karenanya, Saya mendorong Anda semua untuk mempelajari lebih jauh mengenai masalah ini. Tolong beritahu kepada anggota kongres kalau Anda ingin mereka lebih pro-internet
Uniknya, untuk akun Twitter tersebut, merupakan tweet pertama yang dibuat Zuckerberg setelah sempat 3 tahun tidak berkicau.
Selain itu, Zuckerberg mem-posting link ke halaman Facebook Washington DC yang berisi informasi lebih jauh mengenai sikap resmi Facebook dalam menanggapi SOPA dan PIPA.
Dalam laman facebooknya, Mark Zuckerberg menuliskan sebagai berikut :
Internet merupakan peralatan terkuat yang kita miliki untuk membuat dunia lebih terbuka dan saling terhubung.
Kita tidak dapat membiarkan hukum yang dibuat secara kurang sehat itu, menghalangi perkembangan internet.
Oleh karenanya Facebook menentang SOPA dan PIPA, dan kami akan terus menentang hukum apapun yang akan melukai internet.
Oleh karenanya, Saya mendorong Anda semua untuk mempelajari lebih jauh mengenai masalah ini. Tolong beritahu kepada anggota kongres kalau Anda ingin mereka lebih pro-internet
Tolak SOPA Dan PIPA!
Anda sebagai pengguna internet bisa ikut berpartisipasi di dalam menolak Undang-Undang SOPA dan PIPA!
Klik link ini untuk berpartisipasi di dalam menolak Undang-Undang SOPA dan PIPA
http://www.avaaz.org/en/save_the_internet
http://sopastrike.com/
https://www.google.com/landing/takeaction/
http://sopastrike.com/
https://www.google.com/landing/takeaction/
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !